LABVIRAL.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan komitmennya dalam mengentaskan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat, salah satunya dengan menjadikan keluarga siswa Sekolah Rakyat sebagai target utama program.
Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, mengusulkan agar pemberdayaan dimulai dari lingkungan keluarga siswa Sekolah Rakyat. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Urgensi Regulasi Pemanfaatan Dana CSR dan Filantropi untuk Pemberdayaan Masyarakat di kantor Kemenko PM, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
“Kalau saya boleh usul, mari kita mulai dari keluarga siswa Sekolah Rakyat. Ini sudah by name, by address, sudah terverifikasi, dan datanya ada. Keluarga mereka kebanyakan buruh, jadi sudah jelas sasarannya,” ujar Agus Jabo.
Baca Juga: BPKH Salurkan 520 Hewan Kurban Lewat Program Kemaslahatan 1446 H
Ia menambahkan, pendekatan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem bisa sekolah di Sekolah Rakyat, sekaligus keluarganya diberdayakan dan tempat tinggalnya diperbaiki.
“Presiden memerintahkan negara untuk menyekolahkan anak-anak miskin, serta memberdayakan keluarga dan memperbaiki rumah mereka,” jelasnya.
Agus Jabo pun menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar program pemberdayaan ini dapat berjalan optimal. Ia menyebut Kemensos tidak dapat bekerja sendiri dan membutuhkan dukungan dari kementerian lain, lembaga, sektor swasta, hingga masyarakat sipil di bawah koordinasi Kemenko PM.
Baca Juga: Dorong Kemandirian Ekonomi, BAZNAS RI Resmikan Balai Ternak di Cirebon
“Yang kita butuhkan adalah sinergi semua pihak. Ini pekerjaan besar yang tidak bisa dijalankan sendirian,” tegasnya.
Usulan ini mendapat sambutan positif dari Staf Ahli Kemenko PM, Sugeng Bahagijo. Ia menyebut keluarga siswa Sekolah Rakyat sebagai titik masuk strategis untuk berbagai program pemberdayaan masyarakat.
“Sudah ada pintu masuk yang konkret, yakni keluarga penerima program Sekolah Rakyat. Semua yang hadir di sini siap bersinergi,” ujarnya.
Pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu agenda penting dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Kemenko PM memegang peran kunci dalam mengoordinasikan kebijakan tersebut secara nasional.
Jika gagasan ini berhasil dijalankan, dampaknya akan berdimensi ganda: anak-anak mendapatkan pendidikan berkualitas, sementara keluarga mereka didukung secara ekonomi dan sosial melalui berbagai program pemberdayaan.***
Sumber: Kementerian Sosial RI