Kemen PPPA Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Kekerasan Seksual dan Imbau Perempuan Waspada Rekrutmen Fiktif

Aryafdillahi HS
Kamis 19 Juni 2025, 10:14 WIB
Kemen PPPA Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Kekerasan Seksual dan Imbau Perempuan Waspada Rekrutmen Fiktif (Sumber : Dok. Kementerian PPPA)

Kemen PPPA Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Kekerasan Seksual dan Imbau Perempuan Waspada Rekrutmen Fiktif (Sumber : Dok. Kementerian PPPA)

LABVIRAL.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan komitmennya untuk terus mengawal dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan berinisial MRP. Kasus ini mencuat setelah korban menjadi sasaran pelecehan oleh seorang pria tidak dikenal yang memanfaatkan rekayasa proses rekrutmen kerja palsu.

Kronologi kejadian bermula pada Jumat, 6 Juni 2025, ketika korban menerima informasi tentang lowongan pekerjaan sebagai Sales Promotion Girl (SPG) dari media sosial. Sesuai instruksi dalam lowongan tersebut, korban mengirimkan video perkenalan dan body checking dengan pakaian ketat berlengan pendek. Belakangan diketahui bahwa lowongan kerja tersebut fiktif dan video milik korban digunakan untuk mengancam serta melecehkannya secara seksual.

“Kami menyampaikan turut prihatin atas kasus pelecehan seksual yang dialami oleh korban. Kami memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah melakukan respon cepat dalam merespon kasus,” ujar Menteri PPPA, Arifah Fauzi.

Baca Juga: Komeng Apresiasi Sentra Wyata Guna dan Dukung Sekolah Rakyat untuk Masa Depan Inklusif

Ia menekankan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin keamanan dan perlindungan perempuan. UU ini mencakup pencegahan, perlindungan, penanganan, pemulihan korban, serta hukuman bagi pelaku kekerasan seksual secara menyeluruh.

Sebagai bentuk tindakan nyata, Kemen PPPA melalui Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan dan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat dan UPTD PPA Kota Sukabumi. Saat ini, korban telah mendapatkan layanan psikologis dari UPTD PPA Kota Sukabumi guna mendukung pemulihan kondisi mentalnya.

Menanggapi peristiwa ini, Menteri PPPA mengajak seluruh perempuan agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran atau informasi yang beredar di media sosial. Ia mengingatkan pentingnya sikap kritis dan kehati-hatian dalam membagikan data pribadi serta tidak mudah percaya pada pihak yang tidak jelas identitasnya.

Baca Juga: Skema Baru Penempatan Jemaah Haji Gelombang Kedua di Madinah: Dirjen PHU Beberkan Keuntungannya

“Masyarakat yang menyaksikan atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Terkait kasus ini, Kemen PPPA akan mengawal hingga tuntas. Perempuan harus dilindungi agar dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” tutup Menteri PPPA.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini