LABVIRAL.COM – BPKH Limited bergerak cepat menanggapi keluhan kekurangan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia pada 14 Zulhijah 1446 H (10 Juni 2025). Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen memperbaiki layanan, perusahaan ini menyalurkan kompensasi langsung kepada para jemaah yang terdampak.
Hingga 16 Juni 2025, lebih dari 42.000 jemaah telah menerima kompensasi atas ketidaksesuaian penyediaan konsumsi pada hari puncak Mina. Nilai total kompensasi yang dibayarkan mencapai 862.000 SAR atau setara sekitar Rp 3,7 miliar.
Direktur BPKH Limited, Sidiq Haryono, menyatakan bahwa inisiatif ini bukan sekadar pemulihan, melainkan penghormatan terhadap hak jemaah. “Kompensasi ini bukan sekadar bentuk pemulihan, tetapi juga simbol penghormatan atas hak-hak jamaah. Kami berharap langkah ini menjadi standar yang diteladani oleh seluruh penyedia layanan haji, demi menjaga integritas dan kualitas pelayanan haji secara keseluruhan,” ujarnya.
Baca Juga: Kemensos Salurkan Bantuan Rp4,8 Miliar untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki‑Laki
Penyaluran kompensasi dilakukan transparan dan cepat sejalan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas BPKH Limited. Mereka juga telah mengevaluasi layanan secara menyeluruh dan menerapkan perbaikan agar insiden serupa tidak terulang.
Selain menangani kompensasi, BPKH Limited mengelola berbagai aspek layanan haji tahun ini, mulai dari penyediaan ready-to-eat (RTE) dan fresh meal pada 14–15 Zulhijah, bumbu Nusantara, hingga pengelolaan area komersial serta lapak kuliner Nusantara. Layanan kargo barang untuk jemaah juga turut didukung oleh entitas anak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia yang berbasis di Arab Saudi.
Dengan inisiatif ini, BPKH Limited berharap bisa menjadi teladan bagi syarikah dan penyedia layanan haji lain dalam menepati tanggung jawab terhadap hak jemaah, sehingga ibadah haji dapat berlangsung dengan khusyuk dan nyaman.***