KPAI Tegaskan Anak Bukan Komoditas dalam Kasus Pengasuhan Ilegal

Aryafdillahi HS
Senin 07 Juli 2025, 11:01 WIB
KPAI Tegaskan Anak Bukan Komoditas dalam Kasus Pengasuhan Ilegal (Sumber : Dok. KPAI)

KPAI Tegaskan Anak Bukan Komoditas dalam Kasus Pengasuhan Ilegal (Sumber : Dok. KPAI)

LABVIRAL.COM — Seorang anak yang sempat berpindah tangan secara tidak sah akhirnya berhasil dikembalikan kepada orang tua kandungnya berkat kolaborasi antara KPAI, Dinas PPAPP DKI Jakarta, Dinas Sosial dan instansi terkait. Proses pengembalian dilakukan melalui pendekatan dialog, mediasi dan restorasi pengasuhan, pada, Kamis (05/07/2025).

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menegaskan bahwa praktik pemindahan diluar jalur hukum merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan dapat dikenai sanksi pidana, termasuk kategori penjualan atau perdagangan anak. Ia menekankan bahwa anak bukan objek, yang dapat dipertukarkan atau diperjualbelikan. “Kami bersyukur anak berhasil kembali ke pangkuan orang tua kandungnya masyarakat harus paham bahwa anak bukan komoditas,” tegas Ai.

Perkara ini bermula dari pengakuan seorang ibu yang, dalam kondisi ekonomi sulit, menyerahkan anaknya kepada pihak lain dengan dugaan adanya transaksi tertentu. Seiring waktu, muncul kesadaran dari sang ibu untuk mengambil kembali hak asuh anaknya dan menghubungi KPAI untuk bantuan.

Baca Juga: Modul Edukasi Baru Dipersiapkan untuk Perkuat Peran PUSPAGA dalam Cegah P2GP

KPAI menekankan bahwa tidak boleh ada alasan yang membenarkan pemindahan pengasuhan anak kepada pihak lain secara tidak resmi, baik dengan dalih titipan maupun adopsi, terlebih jika disertai imbalan uang, barang, atau jasa. Bila orang tua benar-benar tidak mampu mengasuh, maka pengasuhan alternatif seperti panti sosial atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) harus dijadikan solusi terakhir, bukan langkah awal.

KPAI memberikan apresiasi kepada masyarakat pelapor serta pihak-pihak seperti Dinas PPAPP, Dinas Sosial, Dompet Dhuafa, dan para pegiat anak yang telah mendukung kelancaran proses pemulangan anak ini.

Selain itu, KPAI mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik adopsi ilegal yang kerap terjadi secara terselubung dan tidak berdasar hukum. “Mari kita lindungi anak-anak kita dan pastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan mendapat dukungan terbaik untuk masa depan mereka.”, tutup Ai.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini