LABVIRAL.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, wajib menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya, berlaku untuk seluruh sekolah—baik negeri maupun swasta—yang menyelenggarakan jenjang pendidikan dasar.
KPAI menyambut baik keputusan ini sebagai langkah penting dalam memenuhi hak konstitusional anak atas pendidikan. Anggota KPAI bidang pendidikan, Aris Adi Leksono, menyebut bahwa putusan ini adalah bentuk nyata tanggung jawab negara terhadap akses pendidikan dasar anak-anak Indonesia.
“Putusan MK ini menegaskan bahwa pendidikan bukan sekadar layanan, melainkan bagian dari keadilan sosial yang harus dijamin oleh negara. Bukan hanya soal menghapus biaya, tapi menjamin semua anak, tanpa terkecuali, bisa belajar dengan layak,” ujar Aris, Rabu (28/5/2025).
Baca Juga: Dekan IPB: Indonesia Jadi Rujukan Ideal dalam Regulasi Zakat Global
Dalam amar putusan, MK menegaskan bahwa frasa “wajib belajar tanpa memungut biaya” adalah kewajiban negara, termasuk bagi sekolah yang dikelola masyarakat (swasta). KPAI menilai keputusan ini bersifat final dan mendesak agar segera ditindaklanjuti melalui kebijakan konkret di tingkat nasional maupun daerah.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, sekitar 29,21% anak dari total 30,2 juta anak usia sekolah tidak melanjutkan pendidikan, sebagian besar karena kendala ekonomi. KPAI optimistis, jika putusan MK diterapkan secara menyeluruh, angka putus sekolah akan menurun secara signifikan.
“Ini adalah momentum penting untuk membangun sistem pendidikan dasar yang benar-benar inklusif, ramah anak, dan bebas biaya. Negara harus hadir bukan hanya dalam peraturan, tapi juga dalam realisasi anggaran dan dukungan nyata,” tambah Aris.
Baca Juga: BWI Gelar Wakaf Goes to Pesantren di Ponpes Cipasung
KPAI juga mendorong agar substansi putusan ini diintegrasikan ke dalam RUU Perubahan Sisdiknas, khususnya terkait pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah. Belanja pendidikan, menurut KPAI, harus difokuskan pada kebutuhan riil peserta didik, bukan sekadar administrasi atau pengadaan yang tidak berdampak langsung pada kualitas belajar.