Temuan KPAI di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak daerah yang belum memenuhi amanat alokasi 20% APBD untuk pendidikan. Selain itu, penggunaan dana BOS dinilai belum maksimal karena sebagian besar masih dialokasikan untuk biaya operasional sekolah, bukan untuk mendukung pengembangan potensi anak.
Oleh karena itu, KPAI mendorong pemerintah untuk menghitung ulang unit cost pendidikan per anak berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan, termasuk infrastruktur, sumber belajar, dan kegiatan penunjang. Langkah ini diyakini akan menekan praktik pungutan liar serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan dasar di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Hebat! 106 Siswa MAN 1 Yogyakarta Lolos SNBT 2025, ini Daftarnya
“Kami mengajak semua pemangku kepentingan pendidikan—pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat—untuk bergerak bersama menyukseskan amanah konstitusi ini. Ini bukan sekadar kebijakan, tapi wujud nyata perlindungan hak anak untuk masa depan mereka,” tegas Aris.
KPAI pun memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi, lembaga-lembaga masyarakat, serta individu-individu yang telah mendorong lahirnya putusan yang progresif ini. Menurut KPAI, putusan ini membawa angin segar bagi masa depan pendidikan anak-anak Indonesia.***
Sumber: KPAI