LABVIRAL.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, wajib menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya, berlaku untuk seluruh sekolah—baik negeri maupun swasta—yang menyelenggarakan jenjang pendidikan dasar.
KPAI menyambut baik keputusan ini sebagai langkah penting dalam memenuhi hak konstitusional anak atas pendidikan. Anggota KPAI bidang pendidikan, Aris Adi Leksono, menyebut bahwa putusan ini adalah bentuk nyata tanggung jawab negara terhadap akses pendidikan dasar anak-anak Indonesia.
“Putusan MK ini menegaskan bahwa pendidikan bukan sekadar layanan, melainkan bagian dari keadilan sosial yang harus dijamin oleh negara. Bukan hanya soal menghapus biaya, tapi menjamin semua anak, tanpa terkecuali, bisa belajar dengan layak,” ujar Aris, Rabu (28/5/2025).
Baca Juga: Dekan IPB: Indonesia Jadi Rujukan Ideal dalam Regulasi Zakat Global
Dalam amar putusan, MK menegaskan bahwa frasa “wajib belajar tanpa memungut biaya” adalah kewajiban negara, termasuk bagi sekolah yang dikelola masyarakat (swasta). KPAI menilai keputusan ini bersifat final dan mendesak agar segera ditindaklanjuti melalui kebijakan konkret di tingkat nasional maupun daerah.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, sekitar 29,21% anak dari total 30,2 juta anak usia sekolah tidak melanjutkan pendidikan, sebagian besar karena kendala ekonomi. KPAI optimistis, jika putusan MK diterapkan secara menyeluruh, angka putus sekolah akan menurun secara signifikan.
“Ini adalah momentum penting untuk membangun sistem pendidikan dasar yang benar-benar inklusif, ramah anak, dan bebas biaya. Negara harus hadir bukan hanya dalam peraturan, tapi juga dalam realisasi anggaran dan dukungan nyata,” tambah Aris.
Baca Juga: BWI Gelar Wakaf Goes to Pesantren di Ponpes Cipasung
KPAI juga mendorong agar substansi putusan ini diintegrasikan ke dalam RUU Perubahan Sisdiknas, khususnya terkait pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah. Belanja pendidikan, menurut KPAI, harus difokuskan pada kebutuhan riil peserta didik, bukan sekadar administrasi atau pengadaan yang tidak berdampak langsung pada kualitas belajar.
Temuan KPAI di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak daerah yang belum memenuhi amanat alokasi 20% APBD untuk pendidikan. Selain itu, penggunaan dana BOS dinilai belum maksimal karena sebagian besar masih dialokasikan untuk biaya operasional sekolah, bukan untuk mendukung pengembangan potensi anak.
Oleh karena itu, KPAI mendorong pemerintah untuk menghitung ulang unit cost pendidikan per anak berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan, termasuk infrastruktur, sumber belajar, dan kegiatan penunjang. Langkah ini diyakini akan menekan praktik pungutan liar serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan dasar di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Hebat! 106 Siswa MAN 1 Yogyakarta Lolos SNBT 2025, ini Daftarnya
“Kami mengajak semua pemangku kepentingan pendidikan—pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat—untuk bergerak bersama menyukseskan amanah konstitusi ini. Ini bukan sekadar kebijakan, tapi wujud nyata perlindungan hak anak untuk masa depan mereka,” tegas Aris.
KPAI pun memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi, lembaga-lembaga masyarakat, serta individu-individu yang telah mendorong lahirnya putusan yang progresif ini. Menurut KPAI, putusan ini membawa angin segar bagi masa depan pendidikan anak-anak Indonesia.***
Sumber: KPAI