Dekan IPB: Indonesia Jadi Rujukan Ideal dalam Regulasi Zakat Global

Aryafdillahi HS
Senin 02 Juni 2025, 13:27 WIB
Dekan IPB: Indonesia Jadi Rujukan Ideal dalam Regulasi Zakat Global (Sumber : Dok. BAZNAS)

Dekan IPB: Indonesia Jadi Rujukan Ideal dalam Regulasi Zakat Global (Sumber : Dok. BAZNAS)

LABVIRAL.COM – Indonesia dinilai telah menjadi kiblat ideal dalam tata kelola zakat di tingkat dunia. Hal ini disampaikan oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Dr. Irfan Syauqi Beik, yang menilai bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat telah berhasil menciptakan keseimbangan antara peran negara dan partisipasi masyarakat.

Menurut Dr. Irfan, regulasi zakat di Indonesia mengadopsi pendekatan yang inklusif, di mana negara hadir mengelola zakat sesuai prinsip syariat Islam, tanpa menafikan peran lembaga swasta dan masyarakat sipil. Pendekatan ini menjadi keunikan tersendiri dibandingkan negara-negara lain yang dikenal unggul secara administratif dalam pengelolaan zakat, seperti Malaysia dan Arab Saudi.

Dalam keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (28/5/2025), Dr. Irfan menjelaskan bahwa meskipun Malaysia dan Arab Saudi kerap dijadikan acuan dalam aspek administrasi zakat, kedua negara itu menganut sistem yang sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah. Tidak ada ruang bagi lembaga swasta untuk turut serta dalam penghimpunan dan penyaluran zakat. Hal inilah yang membedakan Indonesia secara mendasar.

Baca Juga: BPKH Limited Salurkan 1,2 Juta Porsi Makanan Siap Saji Bergizi untuk Jamaah Haji 2025

Ia menyebutkan, sistem zakat nasional di Indonesia yang saat ini semakin maju merupakan hasil dari sinergi antara BAZNAS sebagai lembaga resmi negara dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berasal dari masyarakat. Peningkatan dalam pengumpulan, penyaluran, hingga pelaporan zakat yang lebih transparan dan akuntabel menjadi indikator bahwa kolaborasi ini berjalan dengan baik.

Dengan kerangka regulasi yang terbuka dan kolaboratif, Irfan yakin bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi model tata kelola zakat yang ideal di tingkat global. Namun ia juga mengingatkan pentingnya mempertahankan prinsip kemitraan strategis antara negara dan masyarakat, yang telah menjadi ciri khas pengelolaan zakat di Indonesia.

Lebih lanjut, Irfan menyoroti adanya pandangan yang masih keliru dalam menilai peran BAZNAS sebagai regulator dan koordinator pengelolaan zakat. Ia menyebut, pandangan tersebut kemungkinan besar terpengaruh oleh logika kompetisi dalam dunia keuangan komersial, di mana lembaga keuangan pemerintah dan swasta bersaing secara terbuka.

Baca Juga: BWI Gelar Wakaf Goes to Pesantren di Ponpes Cipasung

Logika seperti itu, menurut Irfan, tidak tepat jika diterapkan dalam konteks zakat. Ia mengibaratkan bahwa dalam sistem zakat, semua lembaga zakat—baik BAZNAS maupun LAZ—bukanlah dua tim yang bertanding dalam satu liga, melainkan satu tim yang memiliki tujuan bersama. Dalam tim ini, BAZNAS berperan sebagai kapten, sementara LAZ menjadi bagian dari kesatuan strategi yang utuh.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini