Ia juga menekankan bahwa pengelolaan zakat tidak bisa disamakan dengan manajemen keuangan modern. Dalam perspektif fikih Islam, zakat merupakan institusi khusus dalam sistem keuangan publik. Hal ini ditegaskan dalam Kitab al-Amwal karya Abu Ubayd al-Qasim bin Salam, yang menjelaskan bahwa segala aspek dalam pengelolaan zakat dari jenis harta, subjek zakat, hingga mekanisme distribusinya telah diatur dalam Al-Qur’an dan Hadis. Oleh karena itu, kewenangan mengelola zakat secara prinsip melekat pada penguasa atau pemerintah.
Dengan landasan syariah yang kuat dan struktur tata kelola yang inklusif, Irfan menilai bahwa sistem zakat Indonesia tak hanya mampu memenuhi kebutuhan nasional, tetapi juga berpotensi besar untuk menjadi model rujukan dunia dalam manajemen zakat modern yang tetap berpijak pada nilai-nilai keislaman.***
Sumber: BAZNAS RI