Regulasi baru seperti PP Nomor 25 dan 28 Tahun 2025, menurut Amsakar, memberikan pelimpahan kewenangan dari kementerian kepada BP Batam di 16 sektor usaha. Hal ini diyakini mampu meningkatkan efisiensi birokrasi dan menjadikan Batam lebih kompetitif secara global.
Sementara itu, Deputi Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Francis, mengungkapkan bahwa model Dashboard dan Duta Investasi Batam telah mencontoh praktik terbaik dari negara-negara maju.
Baca Juga: Kemendag Dorong Ekspor Lewat Forum Peluang Pasar Singapura dan Vietnam
“Belajar dari Singapura telah menjadi Benchmark karena memiliki kanal pelaporan dengan pro-enterprise panel yang langsung menjembatani dunia usaha. Korea Selatan dalam contoh sukses pendampingan investor melalui Petugas Khusus Duta Investasi yang tanggap dan profesional. Dan kini saatnya Batam,” ucapnya.
Peluncuran tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Konsulat Jenderal Singapura Mr. Bynes Liau, Duta Investasi dari Batam, Singapura, dan Malaysia, para Deputi dan pejabat BP Batam, pelaku usaha, pimpinan media, serta influencer di Batam.***