Direktur BNI Munadi Herlambang Mangkir dari Pemeriksaan KPK dalam Kasus Korupsi Kredit LPEI

Zahwa Elia Azzahra
Senin 15 Desember 2025, 11:58 WIB
Direktur Human Capital and Compliance PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), Munadi Herlambang (Sumber : Istimewa)

Direktur Human Capital and Compliance PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), Munadi Herlambang (Sumber : Istimewa)

Labviral.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Human Capital and Compliance PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), Munadi Herlambang, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemeriksaan tersebut semestinya dilaksanakan pada 8 Desember lalu.

Namun, Munadi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Menanggapi ketidakhadiran tersebut, KPK menyatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak BNI terkait agenda pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut.

“Bahwa akan mendukung proses penyidikan KPK di antaranya dengan menyiapkan data, informasi ataupun keterangan yang dibutuhkan penyidik,” kata Budi di Jakarta beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Munadi. Menurutnya, keterangan setiap saksi dinilai penting karena dibutuhkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

“Untuk itu setiap keterangan dari saksi tentunya akan membantu penyidik dalam mengungkap suatu perkara,” tambah Budi.

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua pejabat LPEI dan tiga petinggi PT Petro Energy.

Kelima tersangka tersebut adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy, serta Susy Mira Dewi Sugiarta yang menjabat Direktur Keuangan PT Petro Energy.

Dalam perkara ini, penyidik menduga telah terjadi benturan kepentingan antara pihak LPEI dengan debitur PT Petro Energy. Dugaan tersebut mencakup adanya kesepakatan awal untuk mempermudah proses pencairan kredit, serta lemahnya pengawasan terhadap penggunaan dana pembiayaan sesuai dengan mekanisme administrasi dan prosedur yang berlaku.

Direktur LPEI juga diduga memerintahkan bawahannya untuk tetap mencairkan kredit meski dinilai tidak memenuhi kelayakan. Sementara itu, PT Petro Energy diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi dasar pencairan fasilitas pembiayaan sehingga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, PT Petro Energy diduga melakukan rekayasa laporan keuangan atau window dressing. Perusahaan tersebut juga disebut menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kredit dengan LPEI.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini