Yuk Ketahui Dasar Hukum Pilpres Dilakukan 2 Putaran!

Zahwa Elia Azzahra
Sabtu 25 Maret 2023, 21:34 WIB
Ilustrasi, pelaksanaan Pemilu 2024

Ilustrasi, pelaksanaan Pemilu 2024

LABVIRAL.COM - Pemilihan presiden (Pilpres) di Indonesia memungkinkan digelar dua putaran apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Pilpres dua putaran akan dilaksanakan apabila pasangan calon belum ada yang memenangkan pemilihan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6A ayat (3).

Pasal 6A ayat (3) berbunyi: pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Mau Jadi Presiden atau Wakil Presiden? Penuhi Dulu Syarat Ini

Dengan demikian, apabila tidak ada pasangan calon yang memenuhi Pasal 6A ayaut (3) maka akan dilaksanakan Pilpres putaran kedua.

Merujuk Pasal 6A ayat (4): apabila tidak ada pasangan calon yang terpilih maka, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung.

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Jadwal Imsak Kota Mojokerto 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Kota Mojokerto Ramadhan 2023

Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

KPU Siapkan Skenario Pilpres 2024 Dua Putaran

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini