Ini Dia Penyebab Golput, Politik Dianggap Tidak Memberi Manfaat dan Kepuasan

Zahwa Elia Azzahra
Kamis 13 Juli 2023, 14:39 WIB
Ilustrasi, pemilu

Ilustrasi, pemilu

Apatis lebih dari sekadar manifestasi kepribadian otoriter. Sikap ini terjadi akibat dari ketertutupan terhadap rangsangan politik, baginya kegiatan politik tidak memberikan manfaat dan kepuasan, sehingga mereka tidak punya minat dan perhatian terhadap politik.

  1. Anomi (terpisah)

Anomi merujuk kepada sikap ketidakmampuan, terutama kepada keputusasaan yang dapat diantisapasi. Ia masih mengakui bahwa kegiatan politik adalah sesuatu yang berguna, akan tetapi ia merasa tidak dapat memengaruhi peristiwa-peristiwa dan kekuatan-kekuatan politik.

  1.  Alienasi (terasing)

Alienasi berbeda dari apatis dan anomi. Alienasi merupakan sikap tidak percaya pada pemerintah yang berasal dari keyakinan bahwa pemerintah tidak mempunyai dampak terhadap dirinya. Individu yang teralienasi tidak hanya menarik diri dari kegiatan politik, akan tetapi ia juga dapat mengambil.

Pada pemilu 1955, Golput terjadi karena ketidaktahuan atau kurangnya informasi tentang penyelenggaraan pemilu. Sehingga masyarakat tidak datang ke tempat pemungutan suara.

Pada era Orde Baru, golput diartikan sebagai gerakan moral untuk memprotes penerapan sistem pemilu yang tidak demokratis oleh penguasa kala itu.

Golput bukan sebuah tindakan kriminal, tidak ada aturan yang melarangnya. Dengan demikian, golput merupakan hak politik seseorang.

Istilah Istilah Pemilu

  1. Model C-KPU: Berita acara pemungutan dan penghitungan suara
  2. Model C1-PPWP: Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden
  3. Model C1-DPR: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
  4. Model C1-DPD: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
  5. Model C1-DPRD Provinsi: Sertifikat hasil perhitungan suara calon anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi
  6. Model C1-DPRD Kab/Kota: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota
  7. Model C1.Plano-PPWP: Catatan hasil penghitungan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden
  8. Model C1.Plano-DPR: Catatan hasil penghitungan suara calon anggota DPR
  9. Model C1.Plano-DPD: Catatan hasil penghitungan suara calon DPD
  10. Model C1.Plano-DPRD Provinsi: Catatan hasil penghitungan suara calon anggota DPRD Provinsi
  11. Model C1. Plano-DRD Kab/Kota: Catatan hasil penghitungan suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota
  12. Model C2-KPU: Surat pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pada pemungutan dan penghitungan suara
  13. Model C3-KPU: Surat pernyataan pendamping pemilih
  14. Model C4-KPU: Surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara pemilu di TPS (tempat pemungutan suara) kepada PPS (panitia pemungutan suara)
  15. Model C5-KPU: Tanda terima penyerahan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara, sertifikat hasil penghitungan suara
  16. Model C6-KPU: Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih
  17. Model C6-KPU PSU: Surat pemberitahuan pemungutan suara ulang kepada pemilih
  18. Model C7.DPT-KPU: Daftar hadir pemilih tetap
  19. Model C7.DPTB-KPU: Daftar hadir pemilih tambahan
  20. Model C7.DPK-KPU: Daftar hadir pemilih khusus
  21. Model BA.C6-KPU: Berita acara pengembalian surat pemberitahuan yang tidak terdistribusi
  22. Model A.3-KPU: Daftar pemilih tetap
  23. Model A.4-KPU: Daftar pemilihan tambahan
  24. Model A.DPK-KPU: Daftar pemilih khusus
  25. Model A.5-KPU/A.5 LN-KPU: Surat pemberitahuan pemilih tambahan
  26. PPK: Panitia Pemilihan Luar Negeri, panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
  27. PPLN: Panitia Pemilihan Luar Negeri, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan pemilu di luar negeri.
  28. PPS: Panitia Pemungutan Suara, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
  29. KPPS: Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  30. KPPSLN: Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara luar negeri, kotak suara keliling, atau pos.
  31. DPT: Daftar Pemilih Tetap, adalah daftar pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang terdaftar dalam daftar pemilih sementara hasil pemutakhiran yang telah diperbaiki oleh PPS dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
  32. DPTb: Daftar Pemilih Tambahan, adalah daftar pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang terdaftar dalam DPT karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memberikan suara di TPS tempat Pemilih yang bersangkutan terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain.
  33. DPK: Daftar Pemilih Khusus, adalah daftar Pemilih pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari Pemungutan Suara.
  34. TPS: Tempat Pemungutan Suara, adalah lokasi pencoblosan bagi pemilih yang masuk ke dalam daftar pemilih tepat.

 

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini