Apakah Kecelakaan Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan? Pahami Dulu Syarat-syaratnya

Zahwa Elia Azzahra
Sabtu 25 Maret 2023, 23:38 WIB
Ilustrasi, seseorang melakukan klaim BPJS Kesehatan.

Ilustrasi, seseorang melakukan klaim BPJS Kesehatan.

Selain itu, sertakan barang bukti dan saksi pada saat pelaporan ke kepolisian.

3. Kecelakaan tunggal bukan karena kelalaian pengendara.

4. Tidak terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lain.

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan juga bisa menjadi penjamin kedua untuk kecelakaan ganda sebab penjamin pertamanya ialah PT Jasa Raharja.

Baca Juga: 7 Teroris yang Menyita Perhatian di Indonesia

Sementara itu, penting untuk diperhatikan, empat jenis kecelakaan di bawah ini tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan. 

  • Kecelakaan kerja
  • Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian
  • Kecelakaan lalu lintas ganda.
  • Kecelakaan saat menaiki alat transportasi umum. 

Baca Juga: Jubah Hitam Bisht Lionel Messi Pernah Ditawar Rp15,5 Miliar

Misalnya seseorang mengalami kecelakaan di lokasi proyek, maka yang menanggung biaya berobatnya adalah pihak asuransi yang bekerjasama dengan proyek tersebut. Contoh lainnya, jika seseorang mengalami kecelakaan dalam perjalanan dinas, maka BPJS Kesehatan tidak dapat menanggungnya. Keempat jenis kecelakaan tersebut dapat dimintakan penjaminan ke PT. Jasa Raharja.

Demikian informasi singkat yang bisa dibagikan mengenai apakah kecelakaan bisa ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda. 

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini