Pengguna BPJS Kesehatan Berhak Gunakan Ambulans Gratis

Zahwa Elia Azzahra
Sabtu 01 Juli 2023, 23:23 WIB
Pelayanan BPJS Kesehatan.

Pelayanan BPJS Kesehatan.

LABVIRAL.COM - Banyak di antara kita yang masih bingung masalah kesehatan apa saja yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan.

Lembaga yang mengatur penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai biasa ini memang menawarkan beberapa layanan tanggungan kesehatan.

Salah satu program dari BPJS Kesehatan ini adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang menjadi salah satu asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia.

Lalu, fasilitas atau layanan kesehatan apa saja yang bisa digunakan menggunakan BPJS Kesehatan ini? Yuk, simak.

Baca Juga: Profil Yusril Ihza Mahendra, Tokoh yang Siap Jadi Cawapres 2024

Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama ini membiayai layanan kesehatan umum yang mencakup:

  1. Biaya administrasi.
  2. Terdapat pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit.
  3. Bisa melakukan pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
  4. Tindakan medis non spesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak.
  5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
  6. Transfusi darah sesuai kebutuhan medis.
  7. Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama.
  8. Rawat inap tingkat pertama sesuai anjuran dokter.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Bengkel Panggilan Yogyakarta untuk Mobil dan Motor

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yakni meliputi layanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap dengan bantuan fasilitas sebagai berikut:

  1. Biaya administrasi.
  2. Bisa melakukan pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis
  3. Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun non bedah sesuai rujukan dokter.
  4. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (seperti halnya cairan infus).
  5. Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai yang dianjurkan dokter.
  6. Rehabilitasi medis.
  7. Pelayanan darah, seperti halnya penyediaan kantong darah.
  8. Pelayanan kedokteran forensik klinis.
  9. Memberikan pelayanan untuk pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap.
  10. Perawatan rawat inap biasa.
  11. Perawatan inap di ruang intensif seperti di ICU.

Baca Juga: Ini Beda TikTok Shop dan Project S, Bisnis TikTok yang Bisa Rugikan UMKM di Indonesia

Persalinan

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait
Style

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

Senin 13 Maret 2023, 22:06 WIB
Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
Berita Terkini