Alasan Kenapa Bus Zaman Now tak Memiliki Pintu Sopir

Haris Ma'ani
Selasa 28 Maret 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi bus  (Sumber : Instagram/mercedesbenzid.bus)

Ilustrasi bus (Sumber : Instagram/mercedesbenzid.bus)

LABVIRAL.COM-Bus-bus yang beredar saat ini kebanyakan tidak memiliki pintu sopir. Sopir akan keluar melalui pintu samping kiri.

Ternyata bus zaman now didesain tanpa menggunakan pintu untuk sopir. Sopir atau pengemudi bus akan masuk dan keluar melalui pintu sebelah kanan. Biasanya terletak di depan dan belakang bus.

Menghilangnya pintu bus untuk pengemudi ternyata ada alasannya.

Dikutip dari media sosial Instagram @mercedesbenzid.bus, dijelaskan bus zaman dulu yang masih menggunakan pintu pengemudi membuat pengemudi tidak bertanggung jawab dalam banyak kasus kecelakaan.

Sedang untuk bus sekarang tidak adanya pintu sopir membuat mereka diharapkan lebih bertanggung jawab kepada penumpangnya ketika terjadi kecelakaan.

Baca Juga: Ciri-ciri Sopir Bus Nakal, Laporkan ke PO Bus supaya Ditindak!

Bus tanpa pintu sopir diatur Permenhub

Kebijakan bus tanpa pintu pengemudi sudah diatur dalam Permenhub Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Lebih lanjut, dalam lampiran Standar Pelayanan Minimal Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Nomor 2 g6, dijelaskan bahwa a) Untuk mesin bus yang berada di belakang tidak ada pintu pengemudi dan b) Untuk mesin bus di depan, pintu hanya boleh digunakan teknisi.

Peniadaan pintu bus pengemudi sebenarnya sudah diimbau sejak 2007 lalu melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan perihal Peniadaan Pintu Keluar Bagi Pengemudi.

Baca Juga: Terbiasa dengan Segala Medan, Ini Jalan Tersulit Versi Sopir Bus

Baca Juga: Mengenal Exhaust Brake, Fitur Andalan Sopir Bus di Turunan Curam

Isi surat edaran tersebut, yakni:

1. Dalam rangka meningkatkan bentuk tanggung jawab pengemudi bus dalam mengemudikan kendaraannya sehingga dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan penumpang, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. Dalam konstruksi rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor dengan peruntukan sebagai mobil bus, pintu keluar bagi pengemudi ditiadakan dan keberadaan tempat keluar darurat (pintu dan/atau jendela) harus dimaksimalkan;

b. Pintu penumpang yang menggunakan sistem hidrolis untuk buka tutup harus dapat dibuka baik dari dalam maupun luar pada saat sistem hidrolis tersebut tidak berfungsi.

2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diharapkan Saudara dapat membantu mensosialisasikannya kepada anggota dan ke depan diharapkan setiap mobil bus produksi perusahaan-perusahaan karoseri telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud.

3. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini