Cara Mengecek Daftar Pemilih Sementara secara Online, Pastikan Terdaftar

Haris Ma'ani
Kamis 13 April 2023, 08:20 WIB
Cara mengecek daftar pemilih sementara Pemilu 2024  (Sumber : kpu.go.id)

Cara mengecek daftar pemilih sementara Pemilu 2024 (Sumber : kpu.go.id)

LABVIRAL.COM-Cara mengecek daftar pemilih sementara (DPS) secara online saat ini sudah bisa dilakukan.

Mengecek daftar pemilih sementara secara online perlu dilakukan untuk memastikan status sebagai pemilih dalam pemilu 2024.

Pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Dihitung dari waktu sekarang, maka pemilu akan dilakukan 306 hari lagi.

Supaya partisipasimu jelas dan sah dalam Pemilu 2024 mendatang pastikan sudah masuk dalam DPS.

Baca Juga: Profil PPP, Partai Peserta Pemilu 2024 Nomor Urut 17, Berdiri Setelah Soeharto Bikin Kebijakan Fusi

Cek DPS Online

Cara mengecek daftar pemilih sementara secara online adalah dengan mengunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id.

Seusai membuka situs tersebut, kamu tinggal memasukkan identitas diri yang diserahkan saat pendataan DPS. Karena menggunakan identitas KTP, tinggal memasukkan saja nomor KTP.

Cara mengecek daftar pemilih sementara Pemilu 2024Cara mengecek daftar pemilih sementara Pemilu 2024. (kpu.go.id)

Kalau nomor KTP sudah benar, nanti akan keluar nama pemilih sesuai identitas dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tahapan Pemilu 2024

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini