Hukum Shalat Tahiyatul Masjid di Mushola, Berikut Penjelasannya

Hadi Mulyono
Senin 01 Mei 2023, 09:41 WIB
Ilustrasi sholat tahiyatul masjid. (Sumber : Envato)

Ilustrasi sholat tahiyatul masjid. (Sumber : Envato)

LABVIRAL.COM - Shalat tahiyatul masjid merupakan salah satu amal ibadah yang bertujuan untuk memakmurkan masjid sebagai rumah Allah yang mulia.

Allah Swt berfirman yang artinya, "Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian (kiamat), serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk." (QS. At-Taubah ayat 18).

Nah, di Indonesia sendiri masjid yang merupakan tempat sujud untuk shalat memiliki beberapa nama lain seperti mushola, langgar dan surau.

Baca Juga: Inara Rusli Puasa dan Salat Malam untuk Kekacauan Pernikahannya dengan Virgoun

Pertanyaannya, bolehkah kita shalat tahiyatul masjid di mushola? Apakah hal ini akan membuat namanya berganti jadi shalat tahiyatul mushola?

Pertama-tama perlu dipahami apa yang dimaksud dengan masjid dan mushola terlebih dahulu. Bahwa kedua tempat ini pada intinya dibangun untuk mengerjakan ibadah shalat dan lain sebagainya.

Dalam konteks ini, masjid dan mushola yang dimaksud adalah bangunan yang berdiri di atas tanah wakaf dan ditujukan untuk shalat.

Maka dari itu hukum shalat tahiyatul masjid di mushola, surau atau langgar di tempat semacam itu diperbolehkan.

Baca Juga: 6 Salat Sunnah yang Sebaiknya Makin Ditingkatkan saat Ramadan

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini