Kasus Wanita Meninggal di Lift Bandara Kualanamu, Hotman Paris Beberkan Pasal 359 KUHP, Kenapa?

Haris Ma'ani
Selasa 02 Mei 2023, 08:34 WIB
Suasana Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara  (Sumber : Instagram/humas_polrestadeliserdang)

Suasana Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumber : Instagram/humas_polrestadeliserdang)

LABVIRAL.COM-Kasus wanita meninggal di lift Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, memancing perhatian pengacara kondang, Hotman Paris.

Melalui Instagramnya @hotmanparisofficial, ia mengungkapkan tentang Pasal 359 KUHP.

Wanita bernama Asiah Sinta Dewi Hasibuan ditemukan tewas di dalam lift Bandara Kualanamu pada Kamis (27/4/2023) sore.

Jasad Asiah ditemukan di dasar lift setelah pencarian selama tiga hari oleh pihak keluarga.

Asiah meninggal di dalam lift saat mengantar keponakan ke Bandara Kualanamu, Senin (24/4/2023) malam wib.

Asiah kemudian terjebal di dalam lift. Korban sempat menelpon ke keponakan untuk menjelaskan dirinya terjebak dalam lift.

Kakak korban yang juga berada di Bandara Kualanamu, mendatangi sekuriti bandara untuk meminta pertolongan mencarikan Asiah.

Keluarga meminta bantuan karena handphone korban tidak bisa dihubungi lagi. Pihak keluarga meminta kepada pengelola Bandara Kualanamu untuk membuka rekaman CCTV lift. Karena harus ada prosedur dan persyaratan yang harus dilengkapi sehingga tidak diberikan izin.

Baca Juga: Apa itu Bondi Beach? Lokasi yang Disebut Hotman Paris Saat Memberi Pesan untuk TikToker Bima yang Kritik Lampung, Ternyata Nama Sebuah...

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini