Labviral.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu penyelesaian RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terlebih dahulu.
“Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya kami akan membahas KUHAP dulu,” ujar Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025), dikutip dari Antara.
Puan menegaskan DPR tak ingin tergesa-gesa membahas kedua RUU tersebut agar sesuai aturan dan mekanisme. Sebab, pendekatan terburu-buru berisiko menimbulkan masalah.
Baca Juga: Prabowo: Purnawirawan TNI Terjun ke Politik demi Selamatkan Bangsa
“Karena kalau tergesa-gesa, nanti tidak akan sesuai dengan aturan ... Itu akan rawan,” ujar Puan.
Dia menyebut, pembahasan RUU KUHAP akan melibatkan masukan masyarakat lebih dahulu, dan baru setelah selesai, DPR akan memulai legislasi RUU Perampasan Aset dengan tahapan serupa.
“Setelah itu, baru kami akan masuk ke (RUU) Perampasan Aset. ... kami akan minta masukan pandangan dari (masyarakat) seluruhnya,” tambahnya.
Baca Juga: Prabowo: Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyebut RUU KUHAP ditarget rampung tahun ini, di mana Komisi III DPR telah memulai rapat dengar pendapat umum untuk menampung aspirasi publik.