Anti Ribet! Simak Cara Daftar Nikah Lewat Platform Online Simkah

Yusuf Tirtayasa
Rabu 02 Agustus 2023, 19:23 WIB
Ilustrasi menikah (Sumber : freepik.com)

Ilustrasi menikah (Sumber : freepik.com)

LABVIRAL.COM - Layanan berbasis digital terus menjalar di kantor layanan publik, salah satunya di Kantor Urusan Agama (KUA). Pasalnya, pendaftaran nikah kini dapat dilaksanakan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). 

KUA telah menyediakan layanan daftar nikah secara online ini untuk calon pasangan suami istri yang hendak mendaftarkan pernikahannya. 

Hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah. Hal tersebut memungkinan KUA untuk menerima layanan pendaftaran nikah secara daring.

Mendaftar nikah lewat daring jauh lebih mudah dan praktis, cukup mengakses laman baru Simkah di simkah4.kemenag.go.id. Link Simkah baru tersebut menggantikan link Simkah lama, meski pada situs Simkah yang baru tidak banyak memiliki perbedaan dengan menu Simkah yang lama.

Untuk melakukan pendaftaran nikah secara daring, nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.

Baca Juga: Daftar Artis Dinikahi Polisi, Dari Penyanyi, Bintang FTV dan Putri Indonesia

Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku. Sebelum mendaftar nikah, pasangan calon pengantin harus terlebih dahulu membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. 

Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA, ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri.

Cara daftar akun Simkah:

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini