Ada 12 Jenis, Mari Mengenal Jenis-jenis SIM di Indonesia

Annisa Fadhilah
Sabtu 23 September 2023, 18:40 WIB
Ada 12 Jenis, Mari Mengenal Jenis-jenis SIM di Indonesia (FOTO: Pinterest.com)

Ada 12 Jenis, Mari Mengenal Jenis-jenis SIM di Indonesia (FOTO: Pinterest.com)

LABVIRAL.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) atau dikenal juga sebagai SIM adalah dokumen resmi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada individu yang telah memahami peraturan lalu lintas, memiliki keterampilan mengemudi kendaraan bermotor, serta memenuhi persyaratan administratif.

SIM merupakan keharusan bagi setiap pengendara, tak terkecuali bagi kamu yang mengendarai sepeda motor, mobil atau kendaraan berat.

Memegang SIM tidak hanya menandakan pemahaman terhadap aturan lalu lintas dan keterampilan mengemudi, tapi juga berfungsi sebagai salah satu kartu identitas pengendara yang bisa digunakan dalam berbagai keperluan tertentu.

Baca Juga: Mortal Kombat: Onslaught Buka Akses Awal di Android dan iOS Untuk Wilayah tertentu, Salah Satunya Indonesia

Indonesia memiliki berbagai jenis SIM, tepatnya ada 12 varian berdasarkan jenis kepemilikan dan fungsinya. Misalnya, kendaraan pribadi dan kendaraan penumpang umum, memiliki varian SIM yang khusus.

Jenis-jenis SIM di Indonesia

Berikut Labviral.com berikan daftar jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) lengkap dengan kepemilikan, kapasitas mesin dan berat kendaraannya:

SIM A: Untuk pengemudi mobil penumpang atau barang dengan berat kurang dari 3.500 Kg, dimiliki oleh perorangan.

SIM A Umum: Untuk pengemudi mobil penumpang atau barang umum dengan berat kendaraan tidak lebih dari 3.500 kilogram, contohnya angkutan umum.

SIM B I: Untuk pengemudi mobil dengan berat melebihi 3.500 kilogram, termasuk dalam mobil penumpang pribadi seperti bus.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini