54 SATPAS yang Menerima Perpanjang SIM Online, Gak Perlu ke Kantor Polisi Lagi

Annisa Fadhilah
Sabtu 23 September 2023, 19:49 WIB
Inilah Alasan Kenapa Membeli Mobil SUV untuk Kebutuhan Keluarga Lebih Tepat (FOTO: wahanahonda.com)

Inilah Alasan Kenapa Membeli Mobil SUV untuk Kebutuhan Keluarga Lebih Tepat (FOTO: wahanahonda.com)

LABVIRAL.COM - Sekarang, kamu dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, yang dapat diunduh secara gratis melalui Play Store atau App Store.

Menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI untuk perpanjangan SIM merupakan langkah positif dalam meningkatkan kemudahan dan efisiensi layanan publik di sektor kepolisian.

Untuk memberikan kenyamanan lebih, pihak kepolisian telah menyediakan 54 SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang menerima perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Baca Juga: Jangan Sampai Kecewa, Begini Tips Beli Honda BeAT Bekas 2020 ke Atas

Cara termudah untuk mencari SATPAS di aplikasi tersebut adalah dengan mengetik nama kota pada kolom pencarian SATPAS.

Jika lokasi yang diinginkan tidak terdaftar dalam daftar, kamu dapat memilih salah satu lokasi terdekat, lalu menggunakan layanan pengiriman POS Indonesia untuk mengirimkannya ke alamat yang telah ditentukan.

Berikut Labviral.com puny daftar SATPAS yang menerima perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:

Baca Juga: Mortal Kombat: Onslaught Buka Akses Awal di Android dan iOS Untuk Wilayah tertentu, Salah Satunya Indonesia

- Dirlantas Daan Mogot

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini