Syarat dan Cara Mengganti SIM CI dan CII, Pengguna Moge Wajib Tahu!

Bonifasius Sedu Beribe
Selasa 21 Maret 2023, 15:33 WIB
Riders pada bulan Agustus 2021 lalu, Kepolisian Republik Indonesia telah menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan bermotor dibagi menjadi tiga. Golongan tersebut dibagi atas besarnya kapasitas mesin kendaraan

Riders pada bulan Agustus 2021 lalu, Kepolisian Republik Indonesia telah menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan bermotor dibagi menjadi tiga. Golongan tersebut dibagi atas besarnya kapasitas mesin kendaraan

LABVIRAL.COM, Salah satu aspek penting dalam berkendara ialah Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini karena SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai dengan jenis dan golongan SIM yang dimiliki.

Sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, maka SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM CI, SIM CII.

Ketiga golongan SIM tersebut dibagi berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan. Untuk pengguna motor gede atau moge, aturan baru ini pasti berdampak sangat signifikan karena harus mengganti lisensinya tersebut. Berikut syarat dan cara membuat golongan baru SIM CI dan CII:

Baca Juga: Komponen Ini Jadi Kunci Utama Saat Motor Mogok di Musim Hujan, Segera Ganti Jika Rusak!

1. Usia

Sesuai yang dicantumkan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8, disebutkan bahwa untuk memenuhi penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII pemohon harus memenuhi ketentuan usia. Ketentuan usia paling rendah untuk SIM C minimal berusia 17 tahun, untuk SIM CI berusia 18 tahun, dan untuk SIM CII berusia 19 tahun.

Selain persyaratan usia, masih ada persyaratan administrasi, kesehatan, dan ujian yang diberikan.

Baca Juga: Cop Busi Motor Injeksi Berbeda dengan Motor Karburator, Ini Ciri-Cirinya!

2. Kapasitas mesin

Untuk SIM CI dan SIM CII ada ketentuan kapasitas mesin yang telah ditetapkan sebagai berikut :

SIM CI, berlaku untuk kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM CII, berlaku untuk kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini