Balik Nama Mobil, Cek Dulu Biaya dan Pajaknya Ya!

Aci
Sabtu 25 Maret 2023, 16:40 WIB
Mobil bekas masih menjadi favorit sebagai pilihan alternatif masyarakat yang ingin membeli mobil dengan harga yang jauh lebih bersahabat

Mobil bekas masih menjadi favorit sebagai pilihan alternatif masyarakat yang ingin membeli mobil dengan harga yang jauh lebih bersahabat

LABVIRAL.COM - Membeli mobil bekas, penting untuk membalik nama kepemilikan kendaraan, dari nama pemilik sebelumnya, menjadi nama kamu sebagai pemilik baru. Tentu untuk memembalikkan nama, terdapat beberapa proses dan prosedur.

Nah, untuk mengganti atau membalik nama, kamu harus melakukan beberapa prosedur, sampai dengan datang ke Samsat dengan sederet persyaratan.

Tapi tahukah kamu, sebaiknya setelah kamu membeli mobil bekas dan ingin mengganti atau membalik nama, ada baiknya kamu melakukan pengecekan terlebih dahulu, terkait biaya dan pajak mobilmu itu. Jadi sebelum kamu mengganti nama, ada baiknya kamu mengetahui apakah ada tunggakan terkait mobil tersebut sehingga kamu bisa mengestimasi biayanya.

Untuk pengecekan, kamu bisa melakukannya secara online. Gimana caranya? Berikut Labviral.com, kasih tahu ya. Yuk, disimak!

Baca Juga: Perpanjang STNK Tanpa Ngantre di Kantor, Ini Cara Pakai Aplikasi Samsat Online Nasional

Pertama, tentu saja karena ini berhubungan dengan sistem online, hal wajib yang kamu miliki yaitu kuota internet dong! Kemudian, akses sesuai dengan website di daerahmu masing-masing. Contohnya, untuk provinsi Jawa Barat, kamu bisa cek biaya balik nama mobil online di website Bapenda.Jabarprov.go.id.

Bagi kamu yang berdomisili di Jawa Barat dan ingin mengecek biaya balik nama, bisa mengikuti langkah berikut ini:

  • Buka web browser di smartphone atau laptop, kemudian akses website Bapenda.Jabarprov.go.id.
  • Baru setelah itu, masuk ke menu Samsat, kemudian pilih menu pajak kendaraan bermotor.
  • Maka pada halaman berikutnya, kamu akan diminta untuk mengisi nomor registrasi kendaraan atau nopol mobil.
  • Tinggal, masukan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau sesuai dengan plat nomor yaitu merah, kuning dan hitam.
  • Terakhir, masukan captcha yang tersedia dan klik menu cari.
  • Usai mengikuti kelima langkah ini, maka kamu akan langsung melihat informasi secara lengkap mengenai kendaraan yang baru saja dibeli, termasuk pajak yang sudah atau belum dibayarkan.
  • Jadi, kamu bisa langsung tahu apakah mobil tersebut memiliki tunggakan pajak atau tidak.
  • Kenali juga apa saja syarat yang harus dipenuhi saat balik nama mobil di halaman selanjutnya.

Baca Juga: Motor Custom Masih Bisa Perpanjang STNK? Gimana Caranya?

Mudah bukan, cara cek biaya balik nama mobil online? Nah sekarang, kamu sudah tahu dan sudah bisa mempersiapkan biaya atau anggaran untuk proses selanjutnya. Semoga bermanfaat, ya!

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini