Lampu Hazard Gak Boleh Asal Dinyalakan Loh!

Bonifasius Sedu Beribe
Senin 27 Maret 2023, 21:14 WIB
Masih banyak pengendara yang salah kapra menggunakan lampu hazard ini saat berada di jalan raya

Masih banyak pengendara yang salah kapra menggunakan lampu hazard ini saat berada di jalan raya

LABVIRAL.COM, Lampu hazard merupakan salah satu aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat digunakan ketika mobil dalam keadaan diam atau emergency, untuk memberi peringatan pada kendaraan lain di sekitarnya. Namun, masih banyak pengendara yang salah kapra menggunakan lampu hazard ini saat berada di jalan raya.

Biasanya, mereka yang sering menggunakan lampu hazard tak sesuai aturan ini terjadi saat sedang konvoi. Mungkin hal ini bertujuan untuk memberitahu pengendara lain bahwa ada rombongan yang sedang melaju di jalan yang sama. Tapi, itu salah besar.

Baca Juga: 2 Bahan yang Mudah Didapat Ini Dijamin Bikin Mika Lampu Motor Kusam Jadi Bening Lagi

Seperti yang dilansir dari situs resmi Toyota Indonesia, bahwa hal di atas bukanlah fungsi lampu hazard sebenarnya. Lalu apa yang membuat penggunaan lampu hazard ini tidak dianjurkan untuk digunakan pada saat konvoi? Berikut Labviral.com akan beritahukan untukmu.

Untuk berhenti darurat

Lampu hazard atau lampu darurat ini dapat digunakan untuk tanda berhenti darurat. Jika kamu ingin mengunakannya pada saat berhenti darurat, kamu dapat membuat sein kanan dan kiri yang berkedip secara bersamaan. Hal ini seperti yang diatur oleh UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1 yang menyatakan:

"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan".

Adapun yang dimaksud dengan “isyarat lain” yakni seperti lampu darurat dan senter, dan juga lampu hazard jika mobilmu memang difasilitasi lampu tersebut. Sementara yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah kendaraan kamu dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas atau mengganti ban. Sehingga, konvoi tidak masuk dalam kategori keadaan darurat.

Baca Juga: Begini Cara Merawat Lampu LED Sepeda Motor dengan Cara Ini Supaya Awet

Terlalu silau

Selanjutnya, karena terlalu silau. Yups, lampu hazard atau lampu darurat ini memang terlalu terang. Pasalnya, kedipan dari lampu hazard justru dapat membuat pengguna jalan lain menjadi silau pada saat melihat mobil atau motor konvoi yang mengaktifkan lampu tersebut. Terlebih lagi, jika jumlah peserta konvoi terlalu banyak.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini