Gelar Pertemuan dengan TikTok, KemenKopUKM Pastikan UMKM Lokal Diperlakukan Adil

Andi Syafriadi
Kamis 27 Juli 2023, 22:00 WIB
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif KemenKopUKM Fiki Satari (Sumber : Dok Kemenkop UKM)

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif KemenKopUKM Fiki Satari (Sumber : Dok Kemenkop UKM)

LABVIRAL.COM - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) meminta komitmen pihak TikTok Indonesia agar memastikan UMKM Indonesia mendapat perlakuan secara fair atau berkeadilan (equal playing field) dalam platform TikTok Shop menyusul adanya kecurigaan dikakukannya Project S TikTokShop di Indonesia yang dikhawatirkan merugikan UMKM.

Dalam pertemuan antara KemenKopUKM dan TikTok Indonesia yang berlangsung di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Rabu (26/7), Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif KemenKopUKM Fiki Satari menegaskan, setelah mengumpulkan beberapa temuan dan aduan dari para pelaku usaha terkait produk impor yang membanjiri TikTok Shop, maka digelar pertemuan tersebut untuk klarifikasi.

“Dari hasil publikasi dan laporan dari pelaku UMKM baik kepada Smesco maupun KemenKopUKM secara langsung, ada banyak dan sudah kami sampaikan kepada pihak TikTok Indonesia. Kami terbuka dan siap mencari solusi bersama. TikTok diminta untuk mengedepankan semangat merah putih,” kata Fiki.

Baca Juga: Zodiak Virgo Hari ini: Ramalan Zodiak Virgo Tahun 2023 Jumat 28 Juli. Kesehatan, Cinta, Keuangan, dan Karir

KemenKopUKM katanya, sangat terbuka dan mengajak seluruh stakeholder maupun e-commerce dalam memastikan UMKM lokal naik kelas, bisa onboarding di platfotm digital yang ditargetkan Pemerintah mencapai 30 juta UMKM di tahun 2024. Di mana sampai Maret 2023 telah mencapai 22 juta UMKM yang onboarding.

“Ketika UMKM sudah masuk ke e-commerce harus ada equal playing field. Seperti yang terjadi tahun lalu, di mana harga barang impor murah,” katanya.

Selanjutnya yang menjadi concern KemenKopUKM kata Fiki, yakni terkait produk UMKM agar bisa berkompetisi dengan harga barang impor yang sangat murah melalui revisi Permendag Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE), yakni adanya aturan harga batas produk yang diimpor tidak boleh harganya di bawah 100 dolar AS.

Baca Juga: Zodiak Aquarius Hari ini: Ramalan Zodiak Aquarius Tahun 2023 Kamis 27 Juli. Kesehatan, Cinta, Keuangan, dan Karir

Selain itu, terkait hybrid marketplace dan retail online yang tak boleh dilakukan kecuali mengagregasi produk lokal yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini