Jenis-jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Dian Eko Prasetio
Senin 20 Maret 2023, 20:17 WIB
Illustrasi Rupiah (Sumber : Dok. Grid)

Illustrasi Rupiah (Sumber : Dok. Grid)

Jangka waktu ini meliputi:

- Pemeriksaan Lapangan, yang dilakukan paling lama 6 bulan, dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawainya sampai tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawainya.

- Pemeriksaan Kantor, yang dilakukan paling lama 4 bulan, dihitung sejak tanggal WP, wakil, kuasa, atau pegawainya datang memenuhi surat panggilan pemeriksaan sampai tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawainya.

Jangka waktu pengujian dapat diperpanjang paling lama 2 bulan, dengan alasan:

- Ruang lingkup pemeriksaan diperluas, seperti pemeriksaan satu masa pajak menjadi tahun pajak.

- Ada permintaan data kepada pihak ketiga.

- Pertimbangan kepala unit pemeriksaan.

Sementara itu, jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan yang berkaitan dengan WP kontraktor kontrak kerja sama pertambangan minyak dan gas bumi, WP satu grup, atau WP yang terindikasi melakukan rekayasa transaksi keuangan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan atau paling banyak 3 kali sesuai kebutuhan.

2. Jangka Waktu Pembahasan Akhir Pemeriksaan

Baik pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor dilakukan paling lama 2 bulan, dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawainya sampai tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait
Bisnis

Simak 6 Cara agar Gajimu Cepat Naik!

Rabu 15 Maret 2023, 16:21 WIB
Simak 6 Cara agar Gajimu Cepat Naik!
Berita Terkini