Bingung Mau Lapor Pajak Gimana? Berikut Cara Lapor SPT Online untuk Para Pekerja

Dian Eko Prasetio
Kamis 16 Maret 2023, 19:09 WIB
Illustrasi Pajak (Sumber : Freepik)

Illustrasi Pajak (Sumber : Freepik)

LABVIRAL.COM - Sebagai bagian dari warga yang taat lapor pajak, kamu tidak harus jadi karyawan tetap atau pengusaha sukses

Freelancer atau pekerja lepas juga sudah bisa lapor pajak penghasilan kamu secara disiplin dan tentunya lebih mudah karena dilakukan secara online.

Untuk pekerja lepas yang memiliki kewajiban setor dan lapor pajak. Pelaporannya akan menggunakan formulir 1770.

Penggunaan formulir 1770 ini menjadi cara yang benar sesuai dengan undang-undang untuk melaporkan pajak penghasilan kamu.

Baca Juga: Punyamu Aktif Atau Tidak? Begini Cara Cek Kepesertaan BPJS

Jadi formulir 1770 ini memang lah formulir lapor pajak untuk kamu yang merupakan pekerja lepas yang menerima penghasilan tidak dari satu sumber saja melainkan beberapa sumber yang menggunakan jasamu. 

Formulir ini juga digunakan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, penghasilan dalam negeri lain atau penghasilan luar negeri. 

Lalu bagaimana sih, cara melapor pajak penghasilan untuk freelancer? nah tanpa basa-basi lagi yuk langsung simak saja dibawah ini: 

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline, Simak Ulasan Berikut !

1. Cara Lapor Pajak Penghasilan untuk Freelancer secara Online

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini