Bingung Mau Lapor Pajak Gimana? Berikut Cara Lapor SPT Online untuk Para Pekerja

Dian Eko Prasetio
Kamis 16 Maret 2023, 19:09 WIB
Illustrasi Pajak (Sumber : Freepik)

Illustrasi Pajak (Sumber : Freepik)

- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Netto - PTKP

- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp60.000.000 - Rp54.000.000 (PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi) = Rp6 juta

- PPh 21 yang harus dibayar dalam setahun: 5% x Rp6 juta = Rp300 ribu.

Tentu saja karena freelancer penghasilannya bisa berubah-ubah maka angka tersebut tidaklah pasti. Jadi lakukan penghitungan ini setiap tahun setiap akan melapor pajak jika merasa jumlah penghasilan mengalami perubahan.

*NPPN setiap daerah bisa berbeda-beda jadi jangan lupa cek rumus NPPN di daerah Anda sebelum menghitung pajak penghasilan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini