Bingung Mau Lapor Pajak Gimana? Berikut Cara Lapor SPT Online untuk Para Pekerja

Dian Eko Prasetio
Kamis 16 Maret 2023, 19:09 WIB
Illustrasi Pajak (Sumber : Freepik)

Illustrasi Pajak (Sumber : Freepik)

Tidak perlu ke kantor pajak apalagi dimusim pandemi seperti ini. Lapor pajak secara online yang lebih aman bisa dipilih dan tentunya lebih cocok untuk kamu yang berprofesi freelancer. 

Kamu bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan e-filing lewat website DJP Online. Batas akhir pelaporannya sampai 31 Maret 2022.

Jadi, lapor pajak online pribadi bagi pekerja bebas dapat dilakukan melalui, baik e-SPT maupun e-Form. Berikut tata caranya:

1. Buka halaman DJP Online ( www.djponline.pajak.go.id)

2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda dan kata sandi atau password. Lalu klik ‘Login’.

3. Lalu pilih e-form dengan klik ‘Buat SPT’ dan pilih ‘Ya’ karena wajib pajak menjalankan pekerjaan bebas.

4. Kemudian klik ‘e-Form SPT 1770’. Pilih tahun pajak dan klik ‘Kirim Permintaan’. Dokumen e-form otomatis terunduh dan WP akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirim ke email.

5. Di laman unduh formulir elektronik, klik ‘Download Viewer’. Lalu klik ‘windows (24mb)’. Tunggu proses unduh sampai selesai. Setelah itu, Anda install form viewer tersebut.

6. Isi dokumen e-form dengan benar serta siapkan daftar peredaran bruto selama setahun pajak. Buka dokumen e-form melalui program viewer. Lalu isi lampiran-lampiran pada formulir 1770 adalah:

- Lampiran 1770-IV Bagian A: Isi harta yang dimiliki hingga tahun pajak yang dipilih.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini