Bingung Mau Lapor Pajak Gimana? Berikut Cara Lapor SPT Online untuk Para Pekerja

Dian Eko Prasetio
Kamis 16 Maret 2023, 19:09 WIB
Illustrasi Pajak (Sumber : Freepik)

Illustrasi Pajak (Sumber : Freepik)

Baca Juga: Lirik Lagu Mengalah Miliki Tema Lagu Yang Real Life dan Relate Banget sama Kisah Cinta Banyak Orang

7. Setelah semua lampiran diisi, maka masuk ke halaman induk dan isi formulir induk 1770 yang berisi informasi data diri dan tentang usaha dan status perpajakan.

8. Kemudian rekapitulasi informasi dari lampiran I-IV. Pada bagian B, pilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan kondisi wajib pajak. Setelah itu isi kolom tanggal, lalu klik ‘submit’.

9. Lalu pada halaman selanjutnya, klik ‘unggah lampiran’. Pastikan ukuran file yang akan diunggah tidak lebih dari 40 mb dan file harus berbentuk PDF. Buka email Anda, dan salin kode verifikasi.

10. Setelah itu kembali ke form viewer. Lalu paste kode verifikasi, klik ‘submit’. Akan muncul kotak dialog, lalu klik ‘Yes’. Tunggu proses submit sampai selesai. Jika sudah, nanti akan muncul ‘submit SPT berhasil’.

2. Cara Menghitung Pajak untuk Freelancer

Freelancer yang ingin melapor pajak tapi bingung cara hitung penghasilannya. Tenang, menghitung pajak penghasilan sendiri tidak sesulit yang dibayangkan kok.

Berikut cara menghitung pajak yang harus dilaporkan jika memiliki penghasilan sekitar Rp10 juta perbulannya memakai Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) dengan rumus berikut:

Baca Juga: Pinjam Uang di Akulaku, Begini Cara Ajukan Limitnya

- Penghasilan Netto: Penghasilan Bruto dalam setahun x 50% (D.K.I. Jakarta)*

- Penghasilan Netto: Rp120.000.000 x 50% = Rp60.000.000

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini