Jenis-jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Dian Eko Prasetio
Senin 20 Maret 2023, 20:17 WIB
Illustrasi Rupiah (Sumber : Dok. Grid)

Illustrasi Rupiah (Sumber : Dok. Grid)

Jenis pemeriksaan pajak berikutnya adalah pemeriksaan kantor yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak.

Saat pelaksanaan pemeriksaan kantor, Wajib Pajak diwajibkan untuk:

- Memenuhi panggilan menghadiri pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan.

- Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.

- Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan.

- Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

- Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat Akuntan Publik.

- Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.

Hak Wajib Pajak Selama Pemeriksaan Pajak

Baca Juga: Indonesia Kaya Akan Sumber Daya Alam, Yuk Bangun Bisnis Lewat Komoditas Ini!

Dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak:

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait
Bisnis

Simak 6 Cara agar Gajimu Cepat Naik!

Rabu 15 Maret 2023, 16:21 WIB
Simak 6 Cara agar Gajimu Cepat Naik!
Berita Terkini