Jenis-jenis Pemeriksaan Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Dian Eko Prasetio
Senin 20 Maret 2023, 20:17 WIB
Illustrasi Rupiah (Sumber : Dok. Grid)

Illustrasi Rupiah (Sumber : Dok. Grid)

Kedua jenis pemeriksaan pajak di atas bisa dilakukan dengan dua kriteria berdasarkan latar belakang alasan dilakukannya pemeriksaan, yaitu:

Pemeriksaan Rutin

Pemeriksaan pajak rutin ini dilakukan karena berhubungan dengan pemenuhan hak atau pelaksanaan kewajiban perpajakan WP, antara lain:

- Menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan LB restitusi.

- Menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan LB tidak disertai permohonan pengembalian kelebihan.

- Menyampaikan SPT Masa PPN LB kompensasi.

- Sudah mendapat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

- Menyampaikan SPT rugi.

- Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, atau akan meninggalkan Indonesia selamanya.

- Melakukan perubahan tahun buku, metode pembukuan, dan penilaian aktiva tetap.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait
Bisnis

Simak 6 Cara agar Gajimu Cepat Naik!

Rabu 15 Maret 2023, 16:21 WIB
Simak 6 Cara agar Gajimu Cepat Naik!
Berita Terkini