Putusan MK Bocor, Spekulasi Berkembang, Gus Nadirs: Boleh Jadi Ini Masuk Ketegori Hoaks

Zahwa Elia Azzahra
Minggu 28 Mei 2023, 20:36 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Nadirsyah Hosen (Gus Nadir) (Sumber : Instagram)

Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Nadirsyah Hosen (Gus Nadir) (Sumber : Instagram)

LABVIRAL.COM - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Nasirsyah Hosen (Gus Nadir) menilai isu bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan banyak spekulasi.

Gus Nadir sendiri menilai bocornya putusan bisa dibaca sebagai cara intervensi MK. 

"Isu bocornya putusan MK ini bisa dibaca juga sebagai cara menekan MK agar memutuskan sesuai keinginan pihak tertentu," kicau Gus Nadir menggunakan akun Twitter @nadirs, Minggu (28/5/2023).

Baca Juga: Putusan Dibocorkan Denny Indrayana, Cak Imin Nilai MK Bisa Tidak Dipercaya Rakyat

Gus Nadir mengatakan, MK belum memutuskan ihwal gugatan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atas sistem proporsional terbuka.

Apalagi kalau ternyata MK belum memutuskan apapun. Boleh jadi ini masuk kategori hoaks," imbuhnya.

Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK

Ahli tata negara Denny Indrayana mengaku mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menetapkan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Baca Juga: Lama Menghilang di Layar Televisi, Mandra Alih Profesi Buka Warung Makan Khas Betawi

Pernyataan itu disampaikan Denny Indrayana lewat akun Twitternya @dennyindrayana pada Minggu (28/5/2023).

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tutur Denny Indrayana.

"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," imbuhnya.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Kritik Keras Jokowi Soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Kerugian Lingkungan Jauh Lebih Besar

Denny memastikan informasi didapatnya dari orang yang kredibel. Dia memastikan informasi tersebut bukan dari Hakim MK.

Denny menilai, kemunduran akan terjadi apabila Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu orba: otoritarian dan koruptif," ujarnya.

Baca Juga: Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK, Mahfud MD: Polisi Harus Selidiki, Ini Jadi Preseden Buruk

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," imbuhnya.

Sebelumnya, enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat sistem proporsional terbuka.

Keenam orang yang menggugat di antaranya: Demas Brian Wicaksono, Yuwono Printadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Baca Juga: BOCOR! Denny Indrayana Bilang MK Bakal Putuskan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Tertutup

Diketahui, PDIP menjadi satu-satunya partai di parlemen yang mendukung penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Delapan fraksi lain yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PAN, PKS, Partai Demokrat dan PPP menolak wacana penerapan sistem proporsional tertutup.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini