Arti UMKM, Lengkap dengan Dasar Hukum hingga Kriterianya

Zahwa Elia Azzahra
Kamis 01 Juni 2023, 21:57 WIB
Ilustrasi UMKM (Sumber : Pixabay.com/TheUjulala)

Ilustrasi UMKM (Sumber : Pixabay.com/TheUjulala)

Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar  yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut.

Baca Juga: Kiat Merawat Sunroof Mobil dengan Baik Agar Tetap Awet

3. Usaha Menengah

Adalah usaha ekonomi produktif berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut.

Kita bisa melihat suatu usaha masuk kategori usaha mikro, kecil, atau menengah jika melihat angka keuntungan kasar dan aset bisnisnya per tahun.

Suatu usaha bisa berkembang dari usaha mikro menjadi usaha kecil, sampai menjadi usaha kelas menengah dan besar apabila memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga: 4 Aspek Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Beli Rumah Subsidi

Kriteria UMKM

Suatu usaha bisa disebut sebagai usaha UMKM jika memenuhi kriteria sebagai berikut.

1. Usaha mikro

Jenis usaha mikro bisa dikatakan sebagai UMKM jika memiliki keuntungan bruto maksimal sebesar Rp300 juta per tahunnya, atau memiliki aset bisnis atau kekayaan minimal senilai Rp50 juta.

2. Usaha kecil

Jenis usaha kecil ini memiliki pendapatan atau keuntungan yang jumlahnya lebih kecil. Hasil keuntungan brutonya berkisar dari Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar per tahunnya. Sementara itu, untuk jumlah kekayaan bersihnya antara Rp50-Rp500 juta.

Baca Juga: Arti Effort, Ungkapan yang Sering Digunakan Anak Muda, Ini Contoh Kalimatnya

 3. Usaha menengah

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini