Arti UMKM, Lengkap dengan Dasar Hukum hingga Kriterianya

Zahwa Elia Azzahra
Kamis 01 Juni 2023, 21:57 WIB
Ilustrasi UMKM (Sumber : Pixabay.com/TheUjulala)

Ilustrasi UMKM (Sumber : Pixabay.com/TheUjulala)

Jenis usaha menengah ini memiliki pendapatan kasar dari hasil usahanya mulai dari Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar per tahunnya. Lalu, untuk kekayaan bersih yang dimiliki sebesar Rp500 juta sampai Rp10 miliar dalam setahun.

Di Indonesia sendiri jumlah UMKM sangat meningkat pesat. Hal tersebut tentu tak bisa lepas dari peran dukungan pemerintah dalam mengembangkan modal untuk para pegiat usaha UMKM. Faktor teknologi juga menjadi unsur sentral.

Jika dahulu masyarakat hanya mempunyai usaha yang dijual di tempat atau toko offline, sekarang masyarakat bisa mengembangkan usahanya dengan platform digital atau online. Sehingga hal itu membantu mereka untuk jadi lebih mudah menjangkau pelanggan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini