Arti UMKM, Lengkap dengan Dasar Hukum hingga Kriterianya

Zahwa Elia Azzahra
Kamis 01 Juni 2023, 21:57 WIB
Ilustrasi UMKM (Sumber : Pixabay.com/TheUjulala)

Ilustrasi UMKM (Sumber : Pixabay.com/TheUjulala)

LABVIRAL.COM -  UMKM memang begitu populer di kalangan masyarakat Indonesia, tetapi masih banyak yang belum memahami artinya.

Jika diartikan, UMKM adalah sebuah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

UMKM pada dasarnya merupakan sebuah usaha atau bisnis yang dilakukan baik oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun dari rumah tangga.

Baca Juga: Arti Hiling, Jangan Salah Kaprah, Beda Maksud dengan Refreshing, Yuk Kenali Tujuannya

Dari UMKM inilah yang bisa menggerakkan roda perekonomian masyarakat dan bisa menjadi pondasi kemandirian negara.

Namun, agar lebih jelas, berikut pengertian UMKM berdasarkan UU yang mengaturnya.

Dasar Hukum UMKM

Keberadaan UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008. Dalam undang-undang tersebut disebutkan tentang pengertian dari UMKM, sebagai berikut:

Baca Juga: Arti NPWP, Kenali juga Fungsi dan Syarat Membuatnya Secara Online

1. Usaha Mikro

Adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut.

2. Usaha Kecil

Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar  yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut.

Baca Juga: Kiat Merawat Sunroof Mobil dengan Baik Agar Tetap Awet

3. Usaha Menengah

Adalah usaha ekonomi produktif berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut.

Kita bisa melihat suatu usaha masuk kategori usaha mikro, kecil, atau menengah jika melihat angka keuntungan kasar dan aset bisnisnya per tahun.

Suatu usaha bisa berkembang dari usaha mikro menjadi usaha kecil, sampai menjadi usaha kelas menengah dan besar apabila memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga: 4 Aspek Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Beli Rumah Subsidi

Kriteria UMKM

Suatu usaha bisa disebut sebagai usaha UMKM jika memenuhi kriteria sebagai berikut.

1. Usaha mikro

Jenis usaha mikro bisa dikatakan sebagai UMKM jika memiliki keuntungan bruto maksimal sebesar Rp300 juta per tahunnya, atau memiliki aset bisnis atau kekayaan minimal senilai Rp50 juta.

2. Usaha kecil

Jenis usaha kecil ini memiliki pendapatan atau keuntungan yang jumlahnya lebih kecil. Hasil keuntungan brutonya berkisar dari Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar per tahunnya. Sementara itu, untuk jumlah kekayaan bersihnya antara Rp50-Rp500 juta.

Baca Juga: Arti Effort, Ungkapan yang Sering Digunakan Anak Muda, Ini Contoh Kalimatnya

 3. Usaha menengah

Jenis usaha menengah ini memiliki pendapatan kasar dari hasil usahanya mulai dari Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar per tahunnya. Lalu, untuk kekayaan bersih yang dimiliki sebesar Rp500 juta sampai Rp10 miliar dalam setahun.

Di Indonesia sendiri jumlah UMKM sangat meningkat pesat. Hal tersebut tentu tak bisa lepas dari peran dukungan pemerintah dalam mengembangkan modal untuk para pegiat usaha UMKM. Faktor teknologi juga menjadi unsur sentral.

Jika dahulu masyarakat hanya mempunyai usaha yang dijual di tempat atau toko offline, sekarang masyarakat bisa mengembangkan usahanya dengan platform digital atau online. Sehingga hal itu membantu mereka untuk jadi lebih mudah menjangkau pelanggan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini