Heboh Konten Berhubungan Badan saat Haid, Begini Penjelasan Menurut Islam

Hadi Mulyono
Sabtu 03 Juni 2023, 08:58 WIB
Ilustrasi hubungan badan saat haid. (Sumber : pexels.com/Towfiqu barbhuiya)

Ilustrasi hubungan badan saat haid. (Sumber : pexels.com/Towfiqu barbhuiya)

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, "Haid itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (QS. Al-Baqarah ayat 222).

Baca Juga: 7 Manfaat Minum Jahe bagi Kesehatan Tubuh, Bisa Redakan Nyeri Haid

Sampai mereka (perempuan haid) suci dalam ayat di atas bermakna bukan hanya sekadar darah menstruasinya berhenti. Akan tetapi, suci dalam konteks ini yaitu harus mandi wajib terlebih dahulu sebagaimana pendapat al-Malikiyah dan as-Syafi’iyah serta al-Hanafiyah.

Bolehkah kalau hanya bercumbu?

Tidak bisa dipungkiri berhubungan badan suami istri bisa membuat rumah tangga semakin harmonis. Akan tetapi dalam Islam, hal tersebut tetap ada batasannya tidak boleh asal-asalan.

Baca Juga: Kaum Hawa Musti Paham, Ciri-Ciri Telat Haid karena Stres dan Cara Mengatasinya

Ketika pasangan suami istri dilarang untuk berhubungan intim karena haid, mereka diperbolehkan bercumbu untuk besenang-senang.

Menurut pendapat Mazhab Hanabilah, mencumbu perempuan yang sedang haid pada bagian tubuh selain antara pusar dan lutut, selama tidak terjadi persetubuhan maka diperbolehkan.

Hukum ini sebagaimana didasarkan pada hadis Rasulullah saw saat ditanya tentang hukum mencumbui wanita yang sedang haid.

Baca Juga: Doa agar Dia Merindukan Kita, Baca Sebelum Tidur

Dari Anas ra. bahwa orang Yahudi bila para wanita mereka mendapat haid, tidak memberikan makanan. Rasulullah saw bersabda, "Lakukan segala yang kau mau kecuali hubungan badan." (HR. Muslim)`

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini