Kaesang Pangarep Bisa Jadi Calon Wali Kota, tapi Tidak Jadi Calon Gubernur

Zahwa Elia Azzahra
Selasa 13 Juni 2023, 21:35 WIB
Kaesang Pangarep (Sumber : Tangkap layar Youtube @Kaesang Pangarep by GK Hebat)

Kaesang Pangarep (Sumber : Tangkap layar Youtube @Kaesang Pangarep by GK Hebat)

LABVIRAL.COM - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sigit Widodo memastikan bahwa putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep telah memenuhi syarat umur menjadi calon wali kota di Pilkada Depok.

Pernyataan itu disampaikan Sigit untuk menjawab pertanyaan warganet terkait syarat umur calon kepala daerah.

"Kaesang umur berapa bro? Udah cukup umur belum untuk nyalon jadi walkot?" ujar pengguna akun Twitter @kucing*** sebagaimana dikutip Labviral.com, Selasa, 13 Juni 2023.

Baca Juga: Daftar Bengkel Mobil 24 Jam Terbaik di Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat

"Sudah dong. Mas @kaesangp 28 tahun, syarat untuk menjadi walikota minimal 25 tahun," jawab Sigit menggunakan akun @sigitwid.

Kaesang Pangarep diketahui lahir pada 25 Desember 1994 di Surakarta, Jawa Tengah.

Syarat Jadi Kepala Daerah

Persyaratan menjadi kepala daerah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tercantum pada Pasal 4 adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Kaesang Dapat Pesan dari Mandra Jika Maju di Pilkada Depok: Rangkul Semua Pihak, Mau Burik, Item hingga Kuning

(1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  4. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon;
  5. mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN);
  6. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
  7. bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik;
  8. bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atau bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
  9. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  11. menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
  12. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  13. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  14. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
  15. belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Wali Kota atau Wakil Wali Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati dan/atau Calon Wali Kota atau Calon Wakil Wali Kota
  16. menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah yang sama;
  17. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Wali Kota;
  18. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai calon;
  19. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, kepala desa atau sebutan lain dan perangkat desa sejak ditetapkan sebagai calon;
  20. berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon; atau
  21. berhenti sebagai Anggota KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi / KIP Aceh, KPU / KIP Kabupaten / Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten / Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS.
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini