Perbedaan Kurban Nazar dan Sunnah, Hukum hingga Pemanfaatan Dagingnya

Hadi Mulyono
Kamis 15 Juni 2023, 21:09 WIB
Perbedaan kurban sunnah dan nazar. (Sumber : pexels.com/Imam Septian Nugraha)

Perbedaan kurban sunnah dan nazar. (Sumber : pexels.com/Imam Septian Nugraha)

LABVIRAL.COM - Penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha (10 Zulhijah) dibagi menjadi dua jenis yakni kurban sunnah dan nazar.

Keduanya, sama-sama dilaksanakan pada saat Idul Adha tiba hingga hari Tasyrik (11-13 Zulhijah) berakhir. Meski memiliki banyak kesamaan, namun dua jenis kurban tersebut tetap mempunyai perbedaan.

Apa saja perbedaan antara kurban sunnah dan nazar? Tanpa perlu panjang lebar lagi langsung saja simak penjelasan selengkapnya di bawah ini ya!

Baca Juga: Rukun dan Syarat Penyembelihan Hewan Kurban saat Idul Adha

1.Kurban sunnah

Kurban sunnah adalah menyembelih hewan kurban seperti kambing, sapi dan unta dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, di mana dagingnya dibagikan kepada yang berhak.

Dinamakan kurban sunnah, karena ibadah yang dilakukan setahun sekali ini pada dasarnya dihukumi sunnah muakkad dan dikerjakan tanpa disertai niat khusus.

Daging kurban yang ditunaikan dengan maksud untuk menjalankan sunnah Nabi saw, boleh dinikmati oleh tetangga, kerabat, fakir, miskin, bahkan orang yang berkurban.

Baca Juga: Rekomendasi Twibbon Hari Raya Idul Adha 2023, Bisa Pasang Foto Bersama Keluarga

2.Kurban Nazar

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa nazar adalah sebuah janji seseorang untuk melaksanakan sesuatu jika tujuan atau keinginan tercapai. Sebagai sebuah janji, maka sudah sepatutnya wajib untuk ditepati karena jika tidak akan terhitung dosa.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini