Aturan Lengkap Iklan Kampanye Pemilu 2024, dari Tarif hingga Hak Peserta Pemilu

Zahwa Elia Azzahra
Jumat 21 Juli 2023, 20:05 WIB
Ilustrasi nonton TV di laptop atau PC (Sumber : pixabay.com)

Ilustrasi nonton TV di laptop atau PC (Sumber : pixabay.com)

LABVIRAL.COM - KPU merilis aturan terkait iklan kampanye dalam Pemilu 2024.

Aturan iklan kampanye diatur lengkap dalam Pasal 39 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Iklan kampanye pemilu dapat dilakukan peserta lewat media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan untuk masyarakat.

Baca Juga: Cara Download WhatsApp Untuk PC dengan Mudah dan Praktis

Iklan kampanye pemilu berupa tulisan; suara; gambar; dan/atau gabungan antara tulisan dan suara dan/atau suara dan gambar.

Iklan berupa gabungan antara tulisan dan suara dan/atau suara dan gambar bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Batasan Iklan Kampanye Pemilu

1. TV

Sepuluh spot berdurasi paling lama tiga puluh detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari.

Baca Juga: Aturan Lengkap Kampanye Pemilu 2024 Lewat Media Sosial, Peserta Wajib Baca!

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini