Regulasi Kendaraan Listrik, Polri Siapkan e-Faktur, Apa Fungsinya?

Haris Ma'ani
Sabtu 16 September 2023, 09:00 WIB
Potret motor listrik Polytron. (Instagram)

Potret motor listrik Polytron. (Instagram)

LABVIRAL.COM-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah menyiapkan regulasi kendaraan listrik, e-Faktur. Apa fungsinya?

Urusan aturan atau regulasi menjadi salah satu fokus utama Polri saat ini dalam menyiapkan kemungkinan membanjirnya pemakaian kendaraan listrik di masa depan.

Saat ini ada tiga instansi pemerintah ditugaskan mengatur kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia, baik roda dua dan empat.

Tiap kendaraan yang masuk ke Indonesia pertama dicek oleh Bea Cukai dibawah Kementerian Keuangan, Kemenperindag dan terakhir Polri.

Korlantas Polri telah mempersiapkan Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat berbasis pada elektronik salahsatunya kendaraan listrik.

e-Faktur Polri

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkap saat ini pihaknya tengah merancang e-Faktur sebagai bagian dari penyediaan regulasi kendaraan listrik.

e-Faktur ini fungsinya bagi kendaraan bermotor yang masuk langsung terdaftar. Disamping itu, e-Faktur akan mengetahui sudah sampai mana proses penerbitan STNK dan BPKB.

Baca Juga: Cara Cek KTP Penerima Subsidi Kendaraan Listrik

Baca Juga: Ini Pasal yang Menjelaskan Kendaraan Listrik Bebas Pajak

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini