Jadwal, Lokasi, Format dan Tema Debat Capres-Cawapres yang Digelar 5 Kali di Pemilu 2024

Efendi AW
Selasa 28 November 2023, 08:32 WIB
Capres Ganjar, Prabowo, Anies (Sumber : Antaranews.com)

Capres Ganjar, Prabowo, Anies (Sumber : Antaranews.com)

LABVIRAL.COM - Debat pasangan calon presiden dan wakil presiden akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 5 kali selama masa kampanye 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Debat ini juga akan disiarkan di stasiun televisi nasional.

Aturan debat ini diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Sementara, KPU masih memantapkan jadwal dan lokasi pelaksanaan debat tersebut.

 

Format Debat Capres-Cawapres

Debat capres-cawapres dilangsungkan selama 150 menit, di mana 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan. Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Pasangan capres-cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.

 

Tema Debat Capres-Cawapres

Secara umum, KPU mengatur bahwa tema debat merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Tema debat juga ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pasangan capres-cawapres dan/atau tim kampanye masing-masing pasangan calon.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Berita Terkait Berita Terkini