Jadwal Lengkap Kampanye Pemilu 2024 Beserta Aturan dan Larangannya

Efendi AW
Selasa 28 November 2023, 08:16 WIB
Pasangan Capres-cawapres pemilu 2024 (Sumber : Tangkap Layar YouTube KPU)

Pasangan Capres-cawapres pemilu 2024 (Sumber : Tangkap Layar YouTube KPU)

LABVIRAL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Berdasarkan laman resminya, KPU telah menetapkan sejumlah tahapan yang harus diikuti oleh peserta kampanye Pemilu 2024.

Adapun tahapan tersebut dilaksanakan berdasarkan jadwal sebagai berikut:

  • 28 November 2023-10 Februari 2024: Periode ini mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.
  • 21 Januari-10 Februari 2024: Tahap ini mencakup kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
  • 11-13 Februari 2024: Masa tenang, semua bentuk kampanye dilarang.


Putaran Kedua

Jika terjadi putaran kedua Pilpres 2024, maka akan ada periode kampanye tambahan.

  • 2-22 Juni 2024: Periode kampanye Pilpres 2024 putaran kedua.
  • 23-25 Juni 2024: Masa tenang putaran kedua


Lantas, apa saja aturan dan larangan dalam kampanye?

Materi Kampanye

Menurut Pasal 274 UU Pemilu, kampanye harus memuat sejumlah materi yang terdiri dari: visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden; visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.


Metode Kampanye

Sedikitnya, ada delapan metode kampanye pemilu. Delapan metode itu dituangkan dalam Pasal 275 UU Pemilu yang meliputi: pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga di tempat umum; pemasangan alat peraga di tempat umum; media sosial; iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; rapat umum; debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.

 

Larangan Kampanye

UU Pemilu khususnya Pasal 280 juga mengatur sejumlah larangan dalam kampanye, yakni: mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain; merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Berita Terkait Berita Terkini