KemenPPPA Awasi Ketat Kasus Kekerasan Seksual 31 Anak di Jepara

Ali Majid
Kamis 08 Mei 2025, 13:05 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Sumber: KemenPPPA)

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Sumber: KemenPPPA)

Labviral.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkomitmen mengawal kasus kekerasan seksual terhadap 31 anak di bawah umur di Jepara, Jawa Tengah.

“Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditoleransi,” tegas Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan resmi, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga: KPAI Dukung Polisi Usut Tuntas Kasus Predator Seksual 31 Anak di Jepara

KemenPPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Tengah.

Mereka memastikan korban dapat pendampingan hukum, dukungan psikologis, dan layanan pemulihan.

Pendampingan psikologis akan diberikan setelah kondisi korban stabil, sementara proses hukum di Polda Jawa Tengah terus dikawal untuk menjamin hak korban.

Pelaku berinisial S (21) yang kini ditahan, merayu korbannya melalui media sosial dan mengancam menyebarkan foto mereka.

Bareskrim Polri turut menangani kasus ini dengan olah TKP dan uji DNA untuk memperkuat bukti.

Baca Juga: KPAI Desak Polisi Usut Jaringan Perdagangan Video Porno Anak di Kasus Jepara

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini