Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen, menyampaikan bahwa negara tetap berkomitmen menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat, termasuk mereka yang kurang mampu secara finansial. Ia menjelaskan bahwa Posbankum di desa dan kelurahan menyediakan empat layanan utama, yakni informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian sengketa melalui mediasi, serta layanan rujukan ke advokat.
Pelatihan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam membangun sistem bantuan hukum yang lebih adil dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.***
Sumber: Kementerian PPPA