Kementerian PPPA Kawal Ketat Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Polisi di Sumba Barat Daya

Aryafdillahi HS
Jumat 13 Juni 2025, 11:15 WIB
Kemen PPPA Kawal Ketat Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Polisi di Sumba Barat Daya (Sumber : Dok. Kementerian PPPA)

Kemen PPPA Kawal Ketat Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Polisi di Sumba Barat Daya (Sumber : Dok. Kementerian PPPA)

LABVIRAL.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial MML yang diduga dilakukan oleh anggota polisi, Aipda PS, di Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya dugaan kekerasan seksual, terlebih lagi dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujar Menteri Arifah. Ia menambahkan, Kemen PPPA melalui Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi dan Kabupaten setempat guna memastikan perlindungan terhadap korban.

Kasus ini disebut melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam rangka pendampingan, tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dari Kemen PPPA terus menjalin koordinasi dengan UPTD terkait guna memberikan bantuan psikologis dan hukum kepada korban.

Baca Juga: Indonesia Dorong Ketahanan Berkelanjutan di Forum Pengurangan Risiko Bencana Dunia 2025

Kemen PPPA juga mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual, apalagi jika terjadi di fasilitas layanan publik. Menteri PPPA menyerukan keterlibatan aktif seluruh pihak pemerintah, swasta, hingga masyarakat untuk menjaga ruang aman dan bebas dari kekerasan bagi semua warga, terutama perempuan dan anak-anak.

Insiden ini terjadi pada 2 Maret 2025 pukul 21.00 WITA. Saat itu, MML datang ke Polsek Wewewa Selatan untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo. Namun, dalam proses pemeriksaan, ia justru diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum polisi yang seharusnya menanganinya.

Aipda PS saat ini sudah diperiksa oleh Provos dan dikenai penahanan khusus sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Penanganan kasus ini sedang berlangsung di bawah kewenangan Propam Polres Sumba Barat Daya.

Baca Juga: Riset PPIM: Pesantren Tunjukkan Ketahanan Terhadap Kekerasan Seksual

Kemen PPPA mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp di 08111-129-129. Menteri Arifah menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, perempuan berhak hidup aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta diskriminasi.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini