LABVIRAL.COM – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengumumkan bahwa sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran JKN (PBI JKN) telah dinonaktifkan karena tidak tercantum dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dinilai sudah sejahtera. Ia menjelaskan bahwa alokasi dana untuk PBI JKN mencapai Rp96,8 triliun berdasarkan usulan bupati/walikota di seluruh Indonesia.
Gus Ipul menerangkan bahwa hasil pemadanan data menunjukkan ada 7.397.277 peserta yang dinonaktifkan. Dari jumlah tersebut, 5.090.334 peserta tidak terdaftar dalam DTSEN, sedangkan 2.306.943 lainnya terbukti berada pada desil 6–10 melalui uji petik dan ground checking. “Penerima bantuan PBI JKN, ada alokasi Rp96,8 juta, usulan bupati/walikota se-Indonesia. Dari pemadanan data yang ada, terdapat Rp7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan sudah dianggap sejahtera,” ujarnya.
Meskipun demikian, Gus Ipul menegaskan bahwa kuota nasional tidak berubah karena peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh warga tidak mampu sesuai data DTSEN. Ia menambahkan bahwa pergantian tersebut mencakup keluarga rentan pada desil 1 hingga 5, dan akan dikoordinasikan dengan Badan Pusat Statistik (BPS). “Jadi bisa di desil 1, 2, 3, 4, dan 5. Nanti kita akan koordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan itu akan dibantu,” paparnya.
Baca Juga: Menteri PPPA Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Tangkal Kekerasan
Menteri Sosial juga membuka peluang reaktivasi bagi warga yang sebelumnya dinonaktifkan namun ternyata memenuhi kriteria penerima PBI JKN. Gus Ipul menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui aplikasi SIKS-NG jika calon penerima tergolong miskin, menderita penyakit kronis atau katastropik, atau berada dalam kondisi medis yang mengancam jiwa. “Apabila dari Rp7,3 juta data nonaktif tersebut ternyata orangnya ditemukan dalam kondisi tidak mampu atau sedang menderita sakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui aplikasi SIKS-NG yang disediakan oleh Kementerian Sosial,” jelasnya.
Reaktivasi hanya berlaku untuk peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025 dan harus disertai verifikasi serta pemutakhiran data dalam dua periode DTSEN berikutnya. Gus Ipul menambahkan bahwa NIK yang berstatus “belum rekam” wajib diproses perekaman KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat sebelum diajukan ulang.***