Regulasi Rumah Doa Disiapkan Kemenag Usai Insiden Intoleransi di Sukabumi

Aryafdillahi HS
Selasa 01 Juli 2025, 11:59 WIB
Regulasi Rumah Doa Disiapkan Kemenag Usai Insiden Sukabumi (Sumber : Dok. Kemenag)

Regulasi Rumah Doa Disiapkan Kemenag Usai Insiden Sukabumi (Sumber : Dok. Kemenag)

Terkait kasus di Sukabumi, Gus Adib menjelaskan bahwa rumah tersebut awalnya adalah tempat produksi jagung dan ayam, yang sejak April 2025 mulai difungsikan sebagai ruang ibadah. Meskipun warga telah menyampaikan keberatan secara persuasif, aktivitas tetap berlanjut dan memicu ketegangan yang berujung perusakan.

“Kami menyesalkan terjadinya kekerasan dalam bentuk apa pun atas nama keberatan keagamaan. Regulasi ini justru disiapkan agar setiap persoalan bisa diselesaikan dalam koridor hukum dan dialog, bukan reaksi spontan yang merusak kerukunan,” tegas Kepala PKUB.

Baca Juga: IKA UNPAD dan BAZNAS Jalin Kolaborasi Bangun Unit Pengumpul Zakat Alumni

Rancangan aturan baru ini nantinya akan mencakup aspek definisi, klasifikasi, pelaporan, mekanisme mediasi, serta hubungan dengan lingkungan sekitar. FKUB akan difungsikan lebih aktif sebagai jembatan dialog dan penyelesaian konflik berbasis keyakinan.

“Indonesia memerlukan tata kelola rumah ibadah yang tidak hanya berbasis administrasi, tetapi juga berakar pada semangat kebersamaan, musyawarah, dan semangat toleransi,” ujar Gus Adib, yang juga dikenal sebagai tokoh penggerak perdamaian dan mantan Katib Syuriah PCI NU Australia–New Zealand 2010–2014.

Ia menegaskan, Kementerian Agama berkomitmen menjadi pengayom bagi seluruh umat beragama dan terus menjaga hak beribadah sebagai amanat konstitusi. Dalam waktu dekat, PKUB juga akan meluncurkan sistem deteksi dini konflik sosial keagamaan bernama EWS (Early Warning System), sebagai bentuk penguatan pencegahan.

“Kami mengucapakan terima kasih kepada semua pihak yang terus berupaya menebarkan rukun dan damai, respon cepat dari Bapak Gubernur Jabar serta semua warga Indonesia karena menjaga rukun dan damai adalah tugas universal kita bersama,” tandasnya.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini